PinjamanTunai Jaminan Sertifikat Rumah
PENGERTIAN
Pinjaman Komersial adalah pinjaman
yang diberikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai Bahkan yang tidak
memiliki pekerjaan, yang digunakan untuk modal kerja atau modal usaha dengan
jaminan benda tidak bergerak.
FASILITAS
- Persyaratan mudah.
- Proses pencairan yang relatif cepat, maksimal 3 hari kerja
- Jasa pinjaman yang bersaing.
- No BI CHECKING
PERSYARATAN
- Calon Peminjam adalah orang yang memiliki hak dalam sertifikat yang tercantum dalam sertifikat tersebut.
- Berusia maksimal 65 tahun s.d akhir masa pinjaman.
- Mengangsur pokok dan jasa pinjaman setiap bulan.
- Khusus jaminan berada di wilayah jabodetabek dengan bangunan layak huni/permanen.
- Melengkapi dokumen :
No.
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
Pengangguran
|
1
|
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri /Penjamin) yang masih berlaku.
|
√
|
√
|
√
|
√
|
2
|
Copy Kartu Keluarga
|
√
|
√
|
√
|
√
|
3
|
Copy Sertifikat Hak Milik /
Sertifikat Hak Guna Bangunan
|
√
|
|||
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai
(bagi yang telah cerai).
|
√
|
√
|
√
|
√
|
5
|
Photo
|
√
|
√
|
√
|
√
|
6
|
Rekening Listrik
|
√
|
√
|
√
|
√
|
7
|
IMB ( Izin Mendirikan Bangunan)
*jika pengajuan di atas >200JT
|
√
|
√
|
√
|
√
|
PLAFON PINJAMAN
Plafon pinjaman minimal Rp. 25.000.000,00
(Dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan setinggi-tingginya Rp.10.000.000,000.00
(10 Miliyar).
JAMINAN
Jaminan utama pinjaman dapat berupa
rumah layak huni (permanen) dengan status sertifikat HAK MILIK /HAK GUNA
BANGUNAN.
Untuk /apartemen/ruko/rukan/tanah
kosong (AJB,GIRIK) dan kendaraan roda dua atau roda empat di seluruh wilayah Indonesia
hanya dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan.
KETENTUAN JAMINAN
- Tanah dan bangunan.
- Jaminan tanah dan bangunan harus berupa bangunan permanen dan layak huni.
- Jaminan sudah bersertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang haknya masih berlaku atas nama peminjam. Apabila belum bersertifikat maka pengajuan pinjaman harus berikut proses sertifikasi.
- Lokasi Jaminan Seluruh wilayah JABODETABEK.
- Besar pinjaman maksimal (sesuai SK perihal Ketentuan Umum Jaminan dan Pengelolaannya)
- Menyerahkan dokumen Tanah dan Bangunan :
- Copy sertifikat ( SHGB/SHM) atas nama peminjam/istri/suami
- Copy Akta Jual Beli (AJB) terakhir dan turutannya ( bila ada)
- Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Copy PBB 3 Tahun terakhir.
PENGIKATAN JAMINAN.
- Jaminan Tanah dan Bangunan
Pengikatan Jaminan
|
Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan (SKMHT) Notarial.
|
JASA/BUNGA.
Besar Jasa adalah 2% Flat per bulan.
MASA PINJAMAN
Masa pinjaman adalah 1 tahun sampai dengan 4 tahun
BIAYA PENCAIRAN (DISKONTO).
- Biaya provisi.
- Asuransi kebakaran
- Asuransi jiwa
- Biaya administrasi.
- Biaya Notaris (sesuai dengan ketentuan notaris apabila ada pengikatan jaminan).
KETENTUAN LAIN
- Semua pencairan dilakukan di Kantor Cabang terdekat dari asset pembiayaan .
- Peminjam menandatangani:
Ø
Perjanjian pinjaman: APHT (untuk jaminan tanah dan atau bangunan)
Anda Minat Hubungi :
TELEPON / WHATAPP : 081318863318
TIDAK MERESPON SMS